Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Terungkap di Pengadilan, Cara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Uang ke Kontraktor Ada Saksinya

Bagaimana cNuwardi bin Pakkiara Nurdin Abdullah minta uang ke kontraktor? Terungkap di pengadilan tipikor Sari Pudjiastuti Orang Kepercayaan NA bicara

Editor: Mansur AM
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. NA dalam masalah besar, mantan anak buahnya Sari Pudjiastuti 'bernyanyi' di pengadilan diperintah minta jatah ke kontraktor 

"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.

Sari Pudji pun mengakui keselahannya dan meminta pengampunan.

"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tuturnya.

Sidang kemarin juga disaksikan terdakwa suap Agung Sucipto.

Agung bersama Nurdin Abdullah dan Sekretaris DInas PUPR Sulsel Edy Rahmat dicokok KPK karena kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto sebagai penyuap dan NA dan Edy sebagai penerima suap.

Diketahui, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri

Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda

Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.

Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas

Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sari Pudjiastuti Minta Pengampunan ke Hakim

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengakui sempat menerima uang sebesar Rp 160 juta dari empat kontraktor berbeda.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti (dua dari kanan) saat dilantik oleh Sekprov Sulsel di di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (27/2/2020) lalu.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti (dua dari kanan) saat dilantik oleh Sekprov Sulsel di di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (27/2/2020) lalu. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI)

Dengan rincian, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Haji Momo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin membenarkan hal ini.

Dia mengungkapkan, Sari Pudji menerima uang sebesar Rp 65 juta dari Agung Sucipto, dan membagikannya kepada tim Pokja.

"Jadi total uang yang diterima oleh Pokja ini, ada Rp 65 juta. Dan Rp 160 juta itu dari kontraktor lain untuk mantan kepala biro sendiri," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved