Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Terungkap di Pengadilan, Cara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Uang ke Kontraktor Ada Saksinya
Bagaimana cNuwardi bin Pakkiara Nurdin Abdullah minta uang ke kontraktor? Terungkap di pengadilan tipikor Sari Pudjiastuti Orang Kepercayaan NA bicara
"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.
Sari Pudji pun mengakui keselahannya dan meminta pengampunan.
"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tuturnya.
Sidang kemarin juga disaksikan terdakwa suap Agung Sucipto.
Agung bersama Nurdin Abdullah dan Sekretaris DInas PUPR Sulsel Edy Rahmat dicokok KPK karena kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto sebagai penyuap dan NA dan Edy sebagai penerima suap.
Diketahui, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.
Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri
Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda
Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.
Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas
Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sari Pudjiastuti Minta Pengampunan ke Hakim
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengakui sempat menerima uang sebesar Rp 160 juta dari empat kontraktor berbeda.

Dengan rincian, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Haji Momo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin membenarkan hal ini.
Dia mengungkapkan, Sari Pudji menerima uang sebesar Rp 65 juta dari Agung Sucipto, dan membagikannya kepada tim Pokja.
"Jadi total uang yang diterima oleh Pokja ini, ada Rp 65 juta. Dan Rp 160 juta itu dari kontraktor lain untuk mantan kepala biro sendiri," jelasnya.