Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Home Industri Ganja Sintetis

Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Makassar, BNNP: Pemasarannya Lewat Sosial Media

Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Makassar, BNNP: Pemasarannya Lewat Sosial Media

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Barang bukti ganja sintetis saat Press release pengungkapan home industri ganja sintetis di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (28/5/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Home industri atau industri rumahan ganja sintetis di Makassar, memasarkan hasil racikannya lewat jejaring media sosial.

Hal itu diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu saat press release di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (28/5/2021) siang.

"Cara pemasarannya melalui sosial media, kemudian dipesan oleh seseorang lalu digantung atau ditempel di tempat yang sudah disepakati, jadi antara pemesan dan penjual tidak ketemu," kata Kombes Pol Agustinus.

Sementara untuk kemampuan produksi dan omsetnya masih dalam penyelidikan.

Mantan kepala Balai Rehabilitasi Baddoka itu menyebut bahan baku utama untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri.

"Ini bentuk bibitnya, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Dipesan dari luar negeri, harganya Rp 9 juta per saset kecil," kata Kombes Pol Agus tampa menyebut negara asal bibit tersebut.

Kombes Pol Agus menjelaskan, bibit Inaca itu masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menambahkan barang bukti yang disita telah dilakukan tes di Laboratorium Forensik dan hasilnya positif.

Jumlah tembakau sintetis yang disita dalam pengungkapan itu mencapai 1.890 gram.

"Untuk Bibit INACA nya 30 gram, kita sita juga beberapa bahan kimia lainnya, alkohol, aseton, alat semprot, timbangan dan beberapa kemasan siap edar," terangnya.

Dalam pengungkapan itu, ia menyebut menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya kata dia, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram hang beroperasi beberapa bulan terakhir itu.

"Lima orang sudah kami tetapkan tersangka. Perannya ada yang pemilik, tukang campur, ada yang menjual. Yang lima lainnya masih kita kembangkan, karena waktu kita tangkap ada di lokasi," bebernya.

Meski demikian, Agustinus hanya menyebutkan empat identitas tersangka. Yaitu AA, AM, FR, ADT.

Ke empatnya ditangkap di dua rumah kontrakan berbeda. Jl Gunung Batu Putih dan Jl Metro Tanjung Bunga.

"Mereka sewa rumah. Pemilik rumahnya baru tahu kalau dijadikan pembuatan tembakau sintetis, saat kami lakukan penggerebekan. Lihat garis polis," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, industri atau rumah peracikan ganja sintetis yang dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNPSulsel), berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar.

Tiga lokasi itu, dua komplek perumahan berbeda di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dan satunya di Jl Gunung Batu Putih, Kelurahan Maricayya, Kota Makassar.

Awal penggerebekan rumah industri itu berlangsung di Jl Gunung Batu Putih, dan salah satu perumahan di Jl Metro Tanjung Bunga, pada 24 April.

Penggerebekan itu bermula saat Tim BNNP Sulsel dan Bea Cukai Sulbagsel mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Jl Gunung Batu Putih.

"Pukul 01.30 Wita terpantau kendaraan kegiatan anak muda berkumpul sambil minum miras. Tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sintetis di atas meja," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu.

Atas temuan itu, kata Kombes Pol Agus, jajarannya pun melakukan interogasi terhadap pemuda itu.

"Ditemukan lima plastik saset warna gold berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat brutto 25 gram, tiga plastik saset warna hitam berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 25 gram didalam tas milik FR," ujarnya.

Tim gabungan pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan FR di Jl Metro Tanjung Bunga.

Di rumah FR tim gabungan menemukan barang bukti narkotika satu kantong plastik hitam berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 1025 gram.

23 plastik saset bening berisikan bahan daun narkotika yang sama dengan berat brutto 815 gram.

Serta barang bukti non narkotika, satu dos plastik saset kecil warna hitam, satu ikat plastik saset sedang warna gold.

Satu pack amplop bubble warna hitam, dua botol alkohol 96% isi 1000 mil, satu botol aseton 95% isi 500 mil, satu botol semprot isi 500 mil dan satu buah timbangan digital.

Dari pengungkapan itu, BNNP Sulsel menetapkan FR sebagai tersangka. Selain itu, seorang temannya berinisial ADT juga ditetapkan tersangka.

Pengungkapan, dari rumah RF tersebut, tidak membuat BNNP Sulsel berhenti melakukan pengembangan.

Tepatnya pada 24 Mei kemarin, BNNP Sulsel dan Tim Bea Cukai juga menggerebek rumah industri ganja sintetis lainnya yang juga berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga.

"Pukul 02.30 Wita terpantau kendaraan target (AA) yang terparkir di depan rumah kontrakan milik target, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan ditemukan narkotika jenis sintetis di dalam kamar yang masih sementara dikeringkan," ungkapnya.

Selain itu lanjut dia, juga ditemukan bibit narkotika sintetis yang juga berada di kamar yang sama.

AA pun diinterogasi. Hasilnya ia mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Selain AA, tim gabungan juga membekuk AM yang juga diduga berperan dalam bisnis haram itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved