Tribun Enrekang
Kapolres Enrekang Gagas Pembentukan Satgas PPA Kecamatan dan Desa
Kapolres Enrekang, AKBP Dr Andi Sinjaya betul-betul menaruh perhatian khusus terhadap penanganan masalah perempuan dan anak
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Enrekang, AKBP Dr Andi Sinjaya betul-betul menaruh perhatian khusus terhadap penanganan masalah perempuan dan anak.
Untuk itu, Ia menggandeng Pemerintah Kabupaten Enrekang menggagas pembentukan satuan tugas (Satgas) Perempuan dan Anak (PPA) di Kecamatan dan Desa.
Hal itu guna mencegah dan menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur.
Sebagai langkah awal mereka pun menggelar pelaksanaan sosialisasi di SMA 10 Pasui, Kelurahan Pasui, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi Kepala Dinas P3A Enrekang, Burhanuddin, Ketua TP PPK Enrekang, Hj Johra MB, Kasat Reskrim, AKP Saharuddin.
Serta Kapolsek Baraka, AKP Saparuddin, Camat Buntu Batu, Nur. Alam S.Pd, para Kepala Desa Kecamatan Buntu batu, Ketua BPD Desa serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, dirinya sangat berantusias datang di Kecamatan Buntu Batu tersebut.
Untuk sosialisasi advokasi dan pendampingan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
"Sekaligus pembentukan satgas PPA tingkat Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang," kata Andi Sinjaya, Jumat (28/5/2021).
Ia menjelaskan, permasalahan perempuan dan anak memang merupakan hal yang harus jadi fokus perhatian.
Terkait masalah anak misalnya, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan terhadap orang dekat maupun orang yang tidak dikenal dapat mengakibatkan trauma.
Sebetulnya ini ironis apalagi dilakukan dalam tindakan secara kekerasan hal seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Ia menjelaskan, perlu dipahami bahwa perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak dsudah diatur dalam undang-undang.
Baik kekerasan fisik, fisikis, penelantaran terhadap anak juga termasuk orang yang berada didalam lingkup rumah tangga atau KDRT itu semua adalah tindakan kekerasan yang sudah diatur dalam Undang-undang.
"Penanganan seperti ini tidak dilakukan secara hukum di Kepolisian saja namun juga diperlukan penangan dilakukan bersama-sama stek holder terkait," ujarnya.