Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Gagal Raih WTP

Gagal Raih WTP, Ni'matullah Erbe: Peringatan Keras untuk Pemprov Sulsel

Gagal Raih WTP, Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe Sebut Peringatan Keras untuk Pemprov Sulsel

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe menilai kegagalan meraih pengelolaan keuangan predikat opini WTP adalah bentuk peringatan keras kepada Pemprov Sulsel.

Ullah, sapaannya, menilai, kegagalan itu harus menjadi bahan instrospeksi bagi Pemprov Sulsel.

Menurutnya kegagalan meraih predikat opini WTP menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel.

"Saya kira itu hikmahnya, ini bukan hukuman tapi ini peringatan keras. Ternyata dalam penilaian BPK kita belum mengurus pemerintahan dengan sangat baik," kata Ullah kepada Tribun Timur, Jumat (28/5/2021).

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengumpamakan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dengan angka 5,5, atau nyaris raport merah.

"WDP itu ibaratnya angkat 5,5 lah. Belum sempat merah tapi kan juga tidak dapat 6," terangnya.

Ia menekankan kegagalan meraih Opini WTP itu harus ditindaklanjuti adanya kerja sama sinergi antara DPRD dengan Pemprov Sulsel.

Utamanya bagaimana administrasi pertanggungjawaban keuangan itu bisa dipertanggungjawabkan. 

"Saya kira kalau saya melihatnya dari sisi itu, menjadi bahan instrospeksi bagi Pemprov terutama kita sedang tidak baik-baik saja. Harus ada visi untuk lebih baik," katanya.

Di satu sisi Ni'matullah Erbe mengaku sedih capaian predikat opini WTP selama 10 tahun berturut-turut berakhir di tahun 2021 ini.

Ullah menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Sulsel selama 10 tahun prestasi Raihan Opini WTP tersebut.

"Kita ikut sedih, bagaimana pun kami juga ada Kontribusi di situ, kita berhasil meraih wtp 10 tahun," kata Ullah.

Namun Ullah meyakini, ada beban bagi pemeriksa keuangan kalau dia harus mengeluarkan predikat opini WTP bagi Pemprov Sulsel.

Sebab, kata dia, faktanya Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tersandung kasus dugaan suap proyek infrastruktur Sulsel.

"Dan memang ada beberapa hal tanda petik agak parah, terutama pengaturan proyek dan sebagainya jadi temuan pihak BPK. Di sisi lain kita ambil hikmahnya supaya eksekutif lebih berhati-hati dan lebih mau bekerja keras," tandasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya memberikan predikat Opini Wajar dengan pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020. 

"BPK memberi opini wajar dengan pengecualian," kata Kepala BPK RI perwakilan Sulsel Wahyu Priyono dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (28/5/2021).

Rapat Paripurna dihadiri Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Wahyu mengatakan ada tiga catatan yang menyebabkan Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP.

Pertama BPK menemukan adanya penyajian bantuan keuangan yang didasarkan pada peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2020, tentang perubahan kedua tentang penjabaran perubahan APBD 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Sulsel.

Wahyu mengatakan BPK RI menemukan anggaran transfer daerah yang dilakukan tanpa koordinasi DPRD Sulsel.

Apalagi anggaran transfer daerah yang cukup besar dikatakan telah melampaui besaran anggaran transfer daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun 2020.

"Kelebihan anggaran Transfer Daerah tanpa sepengetahuan DPRD menjadi faktor hingga Sulsel tidak meraih Opini WTP," katanya.

Wahyu menambahkan BPK juga menemukan adanya pemungutan pajak yang dilakukan OPD namun tidak diserahkan ke kas daerah di dua OPD Sekwan dan Badan Penghubung yang nilainya mencapai Rp 519 Juta. 

"Ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara, dan itu adanya di Sekwan dan Badan Penghubung, yang nilainya setengah miliar," katanya.

Bukan cuma itu saja. Wahyu mengatakan, jika pemerintah provinsi juga harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK yang saat ini masih ada sekitar 496 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Selain itu dikatakan jika adanya dana yang seharusnya berada dinas daerah per 31 Desember 2020 tidak disampaikan oleh tiga OPD yakji Sekwan, PU dan Badan Penghubung dimana nilainya mencapai Rp1.9 miliar 

"Hal itu juga menjadi alasan mengapa Sulsel tidak meraih WTP, lantaran tiga OPD Dinas PU, Sekwan dan Badan Penghubung tidak menyerahkan kelebihan anggaran ke kas daerah pada akhir tahun 2020," katanya 

Sehingga dia berharap agar pemerintah provinsi dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar tahun berikutnya Pemprov Sulsel dapat meraih meningkatkan statusnya untuk meraih Opini WTP.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved