Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ruang Detensi Imigrasi Terbakar

Diduga Bakar Ruang Detensi Imigrasi Parepare, WNA Asal Iran Melarikan Diri

Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Iran melarikan diri saa insiden kebakaran di ruang Detensi Imigrasi Kota Parepare, Jumat (28/5/2021).

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kasi Intel Dakim Imigrasi Parepare, Andi Brian Hermawan 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Iran melarikan diri saat insiden kebakaran di ruang Detensi Imigrasi Kota Parepare, Jumat (28/5/2021).

WNA tersebut kini dalam proses pencarian setelah diduga membakar ruang Detensi tempat ia ditahan.

Kasi Intel Dakim Imigrasi Parepare, Andi Brian Hermawan mengatakan, WNA ini merupakan pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

"WNA ini merupakan Pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees yang kami amankan karena telah diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian," kata Brian.

"WNA tersebut kita amankan tadi malam. Dan rencananya yang bersangkutan akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar pada pukul 13.00 Wita," ujarnya.

Namun saat petugas mengurus surat mutasinya ke Makassar, WNA tersebut mengambil celah untuk kabur dari ruang detensi.

Terjadinya kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh WNA tersebut dan kemudian melarikan diri dari ruang Detensi Imigrasi Parepare.

Sementara Kabid Damkar, Syafruddin Sjam mengatakan, pada saat proses evakuasi pihaknya melihat ada satu orang di dalam tahanan.

"Pada saat kami melakukan evakuasi, kami melihat ada satu orang di dalam tahanan," ungkapnya.

Sehingga pintunya didobrak sebagai bentuk penyelamatan tahanan yang ada di dalam.

Pihaknya juga mengungkapkan kebakaran tersebut dipicu dari meja yang diduga sengaja dibakar oleh tahanan tersebut.

"Kita duga meja itu dibakar dengan kain atau kertas, sehingga api menyebar dengan cepat," bebernya.

"Ada tahanan warga Iran yang kita duga sebagai pembakar agar bisa lari," jelasnya.

Ruang detensi ini tepatnya berlokasikan di Jl Nurussamawati, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Rumah Detensi Imigrasi ini adalah tempat penampungan sementara orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved