Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Danny Pomanto Tegaskan Bakal Umumkan Nama Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Walikota Makassar, Danny Pomanto memastikan bakal menutup tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran Protokol kesehatan (prokes)

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebagai bentuk komitmennya memutus mata rantai Covid-19, Walikota Makassar, Danny Pomanto memastikan bakal menutup tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran Protokol kesehatan (prokes). 

Termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang belakangan sering ditemukan melanggar aturan jam malam.

Danny bahkan menegaskan, jika ada pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan, yang telah ditetapkan dalam PPKM

"Ada usaha hiburan malam itu melanggar, beberapa camat telepon saya, saya bilang, tutup saja. Beberapa hiburan malam yang viral (melanggar protokol kesehatan) saya akan cabut izinnya," ujar Danny, Jumat (27/5/2021)

"Pasti saya cabut izinnya, nanti saya minta PTSP cabut izinnya. Saya akan umumkan usaha yang akan saya cabut izinnya. Kita tidak bisa main-main dengan ini," lanjutnya

Danny mengaku sangat menyayangkan sikap para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. 

Karena menurutnya, pandemi Covid-19 tidak akan berakhir tanpa kerja sama seluruh pihak.

Olehnya dalam waktu dekat ini, Danny kembali membentuk tim Covid-19 Hunter yang akan fokus bekerja dalam proses tracing dan testing.

Pasalnya, ia menilai bahwa testing yang dilakukan beberapa waktu terakhir tidak maksimal sehingga mengakibatkan jumlah kasus per hari naik turun secara signifikan.

"Saya berharap seluruh komponen di pemkot makassar agar bersiap. Tidak boleh kita lengah. Hari ini 43 kasus, kemarin 4 kasus," katanya

"Memang ini saya lihat akibat ada pemeriksaan yang menumpuk. Karena aneh-aneh ini jumlah kasus. Ada 2, 21, 3, 36 terus turun 31, terus turun 4, terus meledak lagi 43," tutupnya.

Sementara, Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, apa yang dilakukan timnya berdasarkan instruksi Presiden, Mendagri dan Perwali, serta Surat Edaran Walikota tentang PPKM.

"Ada yang kami atur, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, diantaranya adalah jam operasional kapasitas daya tampung setiap usaha yang harus berdasarkan kaidah kesehatan masyarakat," jelas Iman

Menurut Iman, apa yang dilakukan Satgas Raika sudah sesuai dengan prosedur.

Seperti memberi teguran tiga kali hingga penutupan dan penyegelan usaha

"Kalau tiga kali sudah ditegur dan abai, kita sita kursi kemudian kita akan segel atau penutupan usaha sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Secara prinsip, lanjut Iman, seluruh usaha seperti cafe, resto, rumah makan THM dan sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 Wira.

Meskipun, dampak dari surat edaran walikota dianggap bisa mengganggu pendapatan para usaha.

Tetapi demi kepentingan bersama dan keselamatan rakyat mereka harus patuh

"Pokoknya, kita menggunakan pendekatan secara terukur, sehingga ada usaha ditutup sementara selama seminggu hingga dua minggu," tuturnya

"Tetapi kalau tinggkat kepatuhan rendah dan terjadi pembangkangan maka kita ambil tindakan penyegelan atau penutupan usaha kemudian dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya

Menurut Iman, operasi yustisi protokol kesehatan ini juga dibarengi dengan operasi penegakan perda termasuk bersama TNI polri menciptakan kondisi aman dan tertib di kota makassar

"Kebanyakan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, abai kemudian didalamnya itu ada yang menjual minol tanpa izin," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved