Pemprov Sulsel Gagal Raih WTP
BREAKING NEWS: Pemprov Sulsel Gagal Raih WTP Tahun Ini setelah 10 Tahun Berturut-turut
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut Pemprov Sulsel terhenti.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Sulsel dalam10 kali berturut-turut terhenti di tahun 2021 ini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2020.
Opini Wajar Dengan Pengecualian merupakan jenis penilaian terhadap laporan keuangan lembaga dengan kriteria sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan.
Dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Opini WDP di bawah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang memiliki kriteria sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Wahyu Priyono menjelaskan, alasan mengapa LHP Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020 diberi opini WDP.
"Sudah saya sampaikan pidato memang ada tiga permasalahan utama yang menyebabkan kami BPK tidak dapat memberikan opini WTP," katanya di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar.
Menurutnya, opini tersebut merupakan pendapat profesional dari pemeriksa terhadap penyajian laporan keuangaan.
"Di sini yang pertama ada anggaran perubahan yang tidak diketahui oleh DPRD yaitu bantuan keuangan dari provinsi ke daerah lainnya ke kabupaten/kota," katanya.
"Jadi ada perubahan Peraturan Gubernur, yang menambah (anggaran). Jadi sebelumnya sudah bantuan ke daerah-daerah, sudah disetujui DPRD, tapi kemudian ada penambahan lagi tapi tanpa melalui persetujuan DPRD," tambahnya.
Angkanya fantastis. "Itu sebesar Rp 303 koma sekian miliar. Itu yang apabila disajikan di laporan keuangan, itu artinya melampaui anggaran," katanya.
"Sementara pelampauan anggaran itu kan sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ini ada pelampauan anggaran sekitar Rp 303 koma sekian miliar. Jadi cukup besar jumlahnya," tambahnya.
Yang kedua, lanjut dia, ada kekurangan kas atau kas tekor.
"Artinya posisi per 31 Desember saldo kas di kas bendahara pengeluaran di 3 OPD itu tidak ada artinya tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya," katanya.
"Seharusnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah enggak ada sudah nggak tahu di mana sudah digunakan mana. Itu ada di satuan, kemudian ada di badan penghubung dan ada di dinas PU. Totalnya ketiga OPD itu ada kekurangan kas atau kas tekor Rp1,9 miliar," jelas lelaki berkacamata itu.
Kemudian, yang ketiga ada ada di kas lainnya.
"Yaitu ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara yang semestinya disetor ke kas negara tapi tidak disetor," katanya.
"Tapi malah digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada anggarannya atau tidak sedang ketentuan. Itu besarnya Rp519 juta. Jadi ada di dua OPD yaitu itu di satuan dan badan penghubung," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bpk-perwakilan-sulsel-memberi-laporan-hasil-pemeriksaan-lhp-pemprov-sulse.jpg)