Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab Divonis

Alasan Majelis Hakim Hukum Rizieq Shihab 8 Bulan Penjara, Ini Tuntutan Jaksa yang Terbukti

Alasan majelis hakim hukum Rizieq Shihab cs 8 bulan penjara, ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU yang terbukti

Editor: Ansar
tribunnews.com/Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Rizieq Shihab cs 8 bulan penjara, ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU yang terbukti 

"Dengan demikian, terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut," kata hakim.

Kendati demikian, Rizieq Shihab dkk tetap divonis bersalah pada dakwaan ketiga.

Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukum 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Bebaskan Rizieq Shihab dkk dari Dakwaan Rusak Fasilitas hingga Lakukan Kegiatan Penegak Hukum"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved