Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sidang Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah, 8 Jam 9 Saksi Dicecar 76 Pertanyaan

Sidang Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah, 8 Jam 9 Saksi Dicecar 76 Pertanyaan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Sidang pemeriksaan saksi terhadap Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi, yang semuanya berasal dari Biro Pengadaan Brang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Kesembilan saksi tersebut, kemudian mengucapkan sumpah yang dibimbing oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino.

Adapun kesembilan saksi yang hadir yaitu, pertama, Andi Salmiati selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan jasa Provinsi Sulsel, eks anggita Pokja II.

Kedua, Syamsuriadi selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, eks anggota Pokja II.

Ketiga, Abdul Muin selaku Staf Biro dan Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja II.

Keempat Munandar Naim selaku Staf Biro Pengedaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, eks anggota Pokja II.

Kelima, Anshar selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel, Pokja 7.

Keenam, Yusril selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja 7.

Ketujuh, Herman selaku Staf Biro Pengadaan dan Jasa, eks Pokja 7.

Kedelapan, Izal selaku staf Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja 7.

Kesembilan, Sari Pudjiastuti, selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel (memundurkan diri).

Kesembilan saksi tersebut dicecar dengan 76 pertanyaan oleh JPU, yaitu Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas, selama kurang lebih 8 jam.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, eks anggota Pokja II, berjumlah empat orang menjelaskan jika salah satu proyek yang dievaluasi oleh Pokja II yaitu, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020.

Dengan nilai Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Mereka mengakui, jika melalui Sari Pudjiastuti, Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah meminta agar memperhatikan secara khusus Agungs Sucipto, pada lelang di pengadaan proyek tersebut.

Sehingga untuk memenangkan PT CSB, dilakukan pekeriksaan secara detail terhadap perusahaan saingan.

Sehingga jika ditemukan kesalahan, bisa menjadi alasan penggugur perusahaan tersebut.

Sementara PT. CSB yang dianggap memenuhi syarat, bisa direkomendasikan menjadi pemenang lelang proyek.

Para saksi yang merupakan eks anggota Pokja II ini juga mengakui, jika telah menerima uang sebesar Rp 15 juta sebanyak dua kali.

Namun uang tersebut bukan berasal dari Agung Sucipto, melainkan dari kontraktor berbeda, yaitu Hj Indah pemilik PT Makassar Indah, dan Andi Kamal pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri.

Mereka menjelaskan, jika uang ini merupakan ucapan "terima kasih" setelah Hj Indah dan Andi Kamal memenangkan proyek Pembangunan Ruas Jalan di Tanah Toraja.

Tapi, setelah Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka, para anggota Pokja II tersebut lalu mengembalikan uang ke Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved