Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Agung Sucipto Ajukan Justice Collaborator

Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
M Nursal, salah satu kuasa hukum Agung Sucipto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.

Sesaat setelah sidang di mulai, melalui kuasa hukumnya, Agung Sucipto mengajukan Justice Collaborator (JC).

"Izin yang mulia, bisakah saya melalui kuasa hukum saya mengajukan JC," katanya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengatakan, jika permohonan tersebut akan lebih dulu diteliti.

"Ada permohonan dari terdakwa untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, tapi nanti kita lihat apakah bisa diterima atau tidak, kita periksa dulu pasal - pasal terkait," jelasnya.

Agung Sucipto didampingi oleh tiga kuasa hukum/pengacara, yaitu; M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.

Saat diwawancarai, M Nursal menjelaskan, alasan Agung Sucipto mengajukan JC.

Karena ia menganggap Agung bukanlah pelaku utama atas kasus ini. Karena dia bukanlah satu-satunya kontraktor yang diduga melakukan penyuapan.

"Ada 4 persyaratan, dan itu semua, kami sudah sampaikan dipengadilan. Indikatornya adalah bahwa dia mungkin tidak punya iniskatif dan power," ujar M Nursal

"Kemudian yang kedua banyak orang yang melakukan hal yang sama. Jadi kalau banyak, berarti beliau bukan pelaku utama," sambungnya

Apalagi menurutnya, sejak awal penyidikan, Agung Sucipto dianggap membantu proses penyidikan kasus.

"Sejak awal, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Kami sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung lah saksi kuncinya," terangnya

"Misalnya, peristiwa di awal OTT (Operasi Tangkap Tangan), karena sebelumnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hanya menyita uang Rp 2 miliar, pak Agung lalu menyampaikan sebenarnya ada Rp2,5 miliar. Sehingga penyidik kembali menyita uang Rp500 juta," lanjutnya.

Menurut Nursal, Agung lah yang menjadi kunci untuk mengungkapkan hal tersebut, sehingga pengembangan kasus berjalan dengan baik.

"Kami sebenarnya sudah meminta perlindungan kepada penegak hukum pada jaksa, agar nanti pak Agung itu bebas memberikan keterangan," katanya

"Karena secara psikologi bagaimanpun dia butuh perlindungan hukum, karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan," lanjutnya

Sehingga diagendan keterangan terdakwa, nantiny Agung Sucipto akan menyampaikan semua yang didalilkan pada permohonan Justice Collaborator.

"Kalau di agenda keterangan terdakwa tentu pak Agung akan menyampaikan semua yang kita dalilkan di permohonan Justice Collaborator tadi," tutupnya.

Sekadar diketahui, Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved