Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Sari Pudjiastuti Akui Pernah Terima Uang Rp 160 Juta
Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Sari Pudjiastuti Akui Pernah Terima Uang Rp 160 Juta
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.
Ada sembilan saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut. Salah satunya Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Sebelumnya, melalui Sari Pudjiastuti, Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah meminta agar memperhatikan secara khusus Agung Sucipto.
Terhadap lelang di pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.
Dengan nilai sekitar Rp 15,7 mMiliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.
Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Pudji mengaku jika ia hanya mengikuti perintah Nurdin Abdullah sebagai atasannya pada saat itu.
Bahkan ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp 160 juta, dari empat kontraktor berbeda.
Dengan rincian, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Hj Momo.
Namun, semuanya telah ia kembalikan kepada KPK setelah penetapan NA sebagai tersangka.
Ia juga membeberkan, jika Hj Momo merupakan kontraktor yang pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada NA.
Hal ini ia ungkapkan setelah Zainal Abidin sebagai salah satu JPU menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.
"Ada pak, Rp 1 miliar, itu di Desember 2020. Suatu ketika saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang," katanya kepada JPU.
"Dia lalu mengatakan, jika ia memerlukan biaya operasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih Haji Momo," lanjutnya
Setelah itu melalui orang kepercayaannya Hj Momo menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp 1 miliar.
"Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Pak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan apartmen Vida View," ungkapnya
Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.
"Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya
Sari Pudjiastuti pun menjawa hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.
"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.
Sari Pudji pun mengakui keselahannya, dan meminta pengampunan.
"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tutup Sari Pudji.
Diketahui, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.
Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.
Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas
Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan