Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Sari Pudjiastuti Akui Pernah Terima Uang Rp 160 Juta

Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Sari Pudjiastuti Akui Pernah Terima Uang Rp 160 Juta

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Sidang pemeriksaan saksi terhadap Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita. 

Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.

"Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya

Sari Pudjiastuti pun menjawa hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.

"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.

Sari Pudji pun mengakui keselahannya, dan meminta pengampunan.

"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tutup Sari Pudji.

Diketahui, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.

Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas

Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved