Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Berkas P21, Mantan Plt Kadis Kesehatan Bulukumba Dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar

Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba tahun anggaran 2019

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba tahun anggaran 2019, sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba, telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis (27/5/2021).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap.

Empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba berinisial AA, Bendahara Dinas Kesehatan IR, Kasubag Keuangan ER, dan seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) EH.

Dua orang tersangka yakni AA dan EH dibawa menggunakan mobil Toyota Innova. 

Keduanya langsung menuju kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk ditahan di Rutan Kelas I Makassar

Sedangkan dua tersangka ER dan IR masih berada di Bulukumba.

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba Bulukumba, Ipda Muhammad Ali menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU, jadi sekarang sudah menjadi kewenangan jaksa," kata Ipda Muhammad Ali.

Sementara barang bukti yang diserahkan kepada jaksa berupa semua dokumen, mulai perencanaan, kemudian pelaksanaan hingga pertanggung jawaban (SPJ) keuangan yang telah dikelolah Dinas Kesehatan Bulukumba, beserta satu unit rumah senilai Rp 136 juta.

"Satu unit rumah kita sita dari salah satu tersangka yang terletak di Bulukumba," tambahnya.

Sekadar diketahui, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp17 miliar.

Jumlah kerugian negara tersebut lebih banyak dari hasil temuan penyidik Tipikor Polres Bulukumba, yang hanya sebesar Rp9,6 miliar.

"Temuan kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar," jelas Ali.

Saat berita ini dikirim, kami masih berusaha meminta keterangan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved