Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

KPK Sudah 3 kali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

KPK Sudah 3 kali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
WA Ali Fikri
Jubir KPK, Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) ada tiga orang.

KPK mengonfirmasi ketiga orang tersebut yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, serta Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER)

Ketua KPK Firli Bahuri pada rilis kasus tersebut, Sabtu (27/2/2021) lalu menyebut, NA dan ER diduga sebagai penerima.

Sementara, pengusaha yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) diduga sebagai pemberi.

"Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Firli.

"Sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambahnya.

Ketiganya pun ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal (27/2/2021) sampai (18/3/2021).

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," katanya.

Hingga Kamis (18/3/2021) lalu, masa tahanan ketiganya diperpanjang 40 hari. Hal tersebut diutarakan Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).

"Rabu (17/03/2021) Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan Tsk NA dkk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp.

Lokasi penahannya tetap sama.

"Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Tsk AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," lanjutnya.

Hingga 27 April, kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER).

"Update kasus dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021) lalu.

"Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," tambah Ali Fikri.

Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya? "Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.

"Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021), kemarin.

"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021," ujarnya.

"Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.

Lain halnya dengan tersangka lain, yakni Agung Sucipto (AS)

Berkas perkara tindak pidana korupsi (TPK) kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, ASsudah lengkap.

Hal tersebut diutarakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka AS beserta barang buktinya.

"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Tsk AS (Agung Sucipto)," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, berkas perkara AS sudah lengkap atau P21.

"Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," jelasnya.

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Bahkan AS sudah mengikuti sidang perdana di PN Makassar, Selasa (18/5/2021) lalu.

Kabar terbaru, Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan tersangka Edy Rahmat (ER) diperpanjang masa tahanannya.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," ujarnya.

"(Ini) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar, terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," tambahnya.

Lalu dimana NA dan ER akan ditahaan?

"Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri.

"(Sedangkan) Tsk ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya.

Apa alasan yang membuat masa tahanan kedua tersangka tersebut diperpanjang?

"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali Fikri.

Artinya, NA dan ER sudah tiga kali diperpanjang masa tahanannya. Pernanbahan pertama (19/3/2021)-(27/4/2021) atau 40 hari.

Lalu perpanjangan kedua selama 30 hari mulai (28/4/2021)-(27/5/2021). Dan perpanjangan ketiga selama 30 hari mulai (28/5/2021)-(26/6/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved