Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

KPK Sudah 3 kali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

KPK Sudah 3 kali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
WA Ali Fikri
Jubir KPK, Ali Fikri 

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Bahkan AS sudah mengikuti sidang perdana di PN Makassar, Selasa (18/5/2021) lalu.

Kabar terbaru, Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan tersangka Edy Rahmat (ER) diperpanjang masa tahanannya.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," ujarnya.

"(Ini) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar, terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," tambahnya.

Lalu dimana NA dan ER akan ditahaan?

"Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri.

"(Sedangkan) Tsk ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya.

Apa alasan yang membuat masa tahanan kedua tersangka tersebut diperpanjang?

"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali Fikri.

Artinya, NA dan ER sudah tiga kali diperpanjang masa tahanannya. Pernanbahan pertama (19/3/2021)-(27/4/2021) atau 40 hari.

Lalu perpanjangan kedua selama 30 hari mulai (28/4/2021)-(27/5/2021). Dan perpanjangan ketiga selama 30 hari mulai (28/5/2021)-(26/6/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved