Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
KPK Sudah 3 kali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
KPK Sudah 3 kali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
"Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," tambah Ali Fikri.
Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya? "Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.
"Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambah Ali Fikri.
Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021), kemarin.
"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021," ujarnya.
"Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.
Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.
Lain halnya dengan tersangka lain, yakni Agung Sucipto (AS)
Berkas perkara tindak pidana korupsi (TPK) kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, ASsudah lengkap.
Hal tersebut diutarakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka AS beserta barang buktinya.
"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Tsk AS (Agung Sucipto)," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, berkas perkara AS sudah lengkap atau P21.
"Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," jelasnya.