Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Demi Beli Chip Higgs Domino, Tiga Pemuda di Parepare Curi TV dan Tabung Gas 3 Kg

Tiga pemuda di Kota Parepare ditangkap karena mencuri TV dan tabung gas elpiji 3 kg.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
ist
Tiga pemuda di Kota Parepare ditangkap Polisi lantaran mencuri Tv dan tabung gas Lpg 3 kg, Rabu (26/5/2021). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Tiga pemuda di Kota Parepare ditangkap karena mencuri TV dan tabung gas elpiji 3 kg.

Ketiga pemuda tersebut yaitu Nurdiansyah (20), Ilham (19) dan Irfan (19).

Ketiga pelaku merupakan warga Jl M Arsyad, Lorong Pusri, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.

Diketahui ketiganya merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-seharinya, ketiganya mencuri untuk memenuhi kebutuhan pembelian chip game Higgs Domino.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Soreang, AKP Murwanto kepada awak media, Rabu (26/5/2021).

AKP Murwanto mengatakan, mereka bekerjasama dalam melakukan pencurian hingga penjualan barang hasil curiannya.

Mereka mencuri TV ukuran 33 inch dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Mereka tidak bekerja, sehingga uang hasil penjualan barang yang dicuri digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.

"Mereka juga mencuri karena untuk pembelian chip game Higgs Domino,” ungkapnya.

AKP Murwanto juga mengungkapkan bahwa mereka adalah residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi yang sama.

"Mereka adalah residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian," tandasnya.

"Di wilayah hukum Polsek soreang sendiri, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya," imbuhnya.

Kronologi penangkapannya pun bermula pada saat ada laporan dari masyarakat.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang telah dicurigai sebelumnya.

"Setelah salah satu dari mereka ditangkap, ia pun mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua temannya," paparnya.

Kini ketiganya diamankan di Mapolsek Soreang guna proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya disangkakan Undang-undang Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved