Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
BREAKING NEWS: Masa Tahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang
Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan tersangka Edy Rahmat (ER) dipeepanjang masa tahanannya.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menginformasikan progres dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Update penyidikan dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujarnya via pesan WhatsApp, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya, Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan tersangka Edy Rahmat (ER) dipeepanjang masa tahanannya.
"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," ujarnya.
"(Ini) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar, terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," tambahnya.
Lalu dimana NA dan ER akan ditahaan?
"Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri.
"(Sedangkan) Tsk ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya.
Apa alasan yang membuat masa tahanan kedua tersangka tersebut diperpanjang?
"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali Fikri. (*)