Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyerangan Polsek Ciracas

Pengadilan Militer Putuskan Pecat 17 dari 67 Anggota TNI yang Terlibat Menyerang Polsek Ciracas

17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas divonis dipenjara dan dipecat. Prada Muhammad Ilham divonis bersalah karena menyebarkan kabar bohong

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun jakarta/bima putra
Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). 17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas divonis dipenjara dan dipecat. 

Kemudian 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan.

Dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP.

Putusan Belum Inkrah

Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan,

"kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid.

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Pengadilan Militer Bacakan Vonis 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan perkara empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terdakwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (24/5/2021).

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang keempat oknum anggota TNI AD tersebut merupakan terdakwa terakhir dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved