Tribun Bulukumba
Lama Jadi DPO, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bulukumba Ditangkap di Makassar
Tersangka kasus pengadaan kapal nelayan 30GT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), H Arifuddin alias ARF, akhirnya berhasil ditangkap
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tersangka kasus pengadaan kapal nelayan 30GT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), H Arifuddin alias ARF, akhirnya berhasil ditangkap, Senin (24/5/2021).
Sebelumnya, H Arifuddin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba beberapa tahun silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, H Arifuddin ditangkap di halaman parkir salah satu rumah sakir di Makassar.
ARF ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Herdian Rahardi, bersama Idil, (Kasi Penkum).
Reskiyana Ramayanti, Anas, dan dibantu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Tersangka ARF selaku Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 30 GT sebanyak 2 (dua) unit (INKA MINA 491), pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2012 dengan jumlah anggaran sebanyak Rp2,4 miliar," beber Idil dalam rilisnya.
Idil menambahkan, penanganan perkara Tipikor ini khusus tersangka ARF, sementara proses penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 424.000.000.
"Selanjutnya, tersangka ARF diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya," pungkasnya.
Selain H Arifuddin, juga ada Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir.
H Sabir sendiri dianggap kooperatif, sehingga tak dilakukan penahanan.
Saat ini, berkas H Sabir telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jika sesuai jadwal, kasus ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/5/2021) besok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal itu.
Agenda sidang kali ini masih mendengar keterangan saksi.
"Iya, besok kembali dilakukan agenda persidangan, mendengar keterangan saksi," kata Thirta, yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Ada dua orang saksi yang bakal dihadirkan.
Mereka adalah Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba tahun 2012, Hanis, dan juga Konsultan Pengawas, Ahmad.
Soal penangkapan H Arifuddin, Andi Thirta juga membenarkan.
Ia mengaku sedang dalam perjalanan ke Makassar untuk menjemput tersangka. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi