Tribun Makassar
Aset Pemkot Makassar Banyak Dimenangkan Pihak Ketiga, Pengamat Minta Lakukan Sertifikasi
Aset Pemkot Makassar Banyak Dimenangkan Pihak Ketiga, Pengamat Minta Lakukan Sertifikasi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis mengimbau agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjaga asetnya dengan baik.
Pihak ketiga yang menempati aset yang ada, baik Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) bisa saja menggugat.
"Seharusnya kita cepat melakukan sertifikasi masing-masing aset tersebut. Kalau ada alas haknya, maka itu harus dilakukan secepatnya," ujarnya, Minggu (23/5/2021).
Sebab sebelumnya, aset milik Pemkot Makassar baru-baru ini telah diambil oleh pihak ketiga melalui pengadilan.
Lahan Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar telah dimenangkan oleh penggugat bernama Norma Serang.
Gugatan telah diajukan sejak tahun 2015, sehingga BPR yang menempati lahan tersebut diakui tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan.
Hal ini bukan kali pertama aset Pemkot dimenangkan pihak ketiga.
Salah satunya tanah yang terletak di area eks Ruko Blok B Pasar Sentral, Jl KH Agus Salim. Gugatan telah dimenangkan oleh pedagang.
Sehingga Pemkot mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, beberapa aset Pemkot masih diantaranya telah disulap menjadi ruko dan tempat makan oleh pihak ketiga.
Seperti Fasum yang berada di Jalan KH Ramli, yang diperuntukkan sebagai jalan dan parkir, dibangun ruko oleh warga.
Bastian Lubis mengatakan, pemerintah juga patut mengawasi orang-orang di internalnya.
Ia menduga ada sejumlah oknum pejabat yang bisa ikut membantu pihak ketiga memenangkan gugatan.
"Dugaan ada juga oknum-oknum dalam pemerintah yang melemahkan. Kalau alas haknya hilang karena mereka, kalah lagi kita," kata Rektor Universitas, Patria Artha.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan selama dua tahun belakangan, banyak aset pemerintah kota (Pemkot) yang diklaim pihak ketiga.