Apa Itu Sistem Merit? Dilakukan agar Jabatan di Pemerintahan Tak Diisi Teman atau Keluarga
Program Manajemen Talenta ASN ini dilakukan guna menunjang pelaksanaan sistem merit.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Kemudian penilaian dilakukan atas capaian tiap status kemajuan untuk memastikan kesesuaian implementasi dengan regulasi, kualitas, dan manfaatnya dalam pencapaian tujuan Manajemen Talenta ASN.
Dengan demikian, semakin tinggi tahapan dan nilai realisasi, maka semakin baik pula tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah.
Adapun nilai akhir diberikan predikat berdasarkan pemenuhan rentang nilai dari 0 hingga 100. Predikat nilai akhir terbagi menjadi lima sesuai dengan rentangnya masing-masing. Dimulai dengan predikat Dasar (0-5,00), dilanjutkan dengan Lanjutan (5,01-20,00), Menengah (20,01-60,00), Tinggi (60,01-80,00), dan Maju (80,01-100).
Aba mengatakan pemilihan predikat dari Dasar hingga Maju ini agar instansi pemerintah dapat terpacu untuk mengejar konteks kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, bukan mengejar predikat.
Selain itu, juga agar tidak ada konotasi negatif dalam predikat yang dicapai atas progres penerapan Manajemen Talenta ASN.
“Melalui langkah-langkah dalam penilaian Manajemen Talenta ASN ini ditujukan untuk mendapatkan hasil yang adil, transparan, objektif, dan berbasis pada kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah serta mendapatkan sumber daya manusia yang tepat untuk mengisi suatu posisi,” tutup Aba.
Berikut 24 Instansi Pemerintah Pilot Project Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN;
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Badan Usaha Badan Milik Negara (BUMN)
3. Kementerian Sekretariat Negara
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Kementerian Perindustrian
7. Kementerian Hukum dan HAM
8. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
10. Kementerian Dalam Negeri
11. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian PANRB
14. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
15. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
16. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
18. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
19. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
20. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
21. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
22. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
23. Pemerintah Kota Bandung
24. Pemerintah Kota Tangerang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com