Tribun Bantaeng
Soal Kasus Suap Angin Prayitno Aji, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Bakal Diperiksa KPK
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Wawan Ridwan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (21/5/2021).
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Wawan Ridwan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (21/5/2021).
Wawan dipanggil KPK sebagai saksi pada kasus suap yang salah satu tersangkanya adalah Angin Prayitno Aji.
Kasus korupsi yang menjeratnya yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Saat itu, Angin Prayitno Aji menjabat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dkk, terkait dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunTimur.com, Jumat (21/5/2021).
Diketahui, dalam kasus tersebut telah ditetapkan lima tersangka lainnya yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo.
Dan Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
Dilansir dari Tribunnews.com, Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Angin Prayitno Aji, bersama Dadan, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Firli mengatakan, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Antara lain, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Panin (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," katanya.
Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kedua, pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Ketiga, kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jubir-kpk-ali-fikri-20520211.jpg)