Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus KDRT

6 Tahun Terbiasa Ajak Istri Mandi Bareng dan Berhubungan, Suami Penyiksa Akhirnya Dilapor ke Polisi

Akhirnya melapor ke polisi kasus KDRT, MM mengaku wajahnya digergaji hingga robek dan berdarah karena menolak ajakan mandi bareng sang suami.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribunnews.com
ilustrasi KDRT. Akhirnya melapor ke polisi kasus KDRT, MM mengaku wajahnya digergaji hingga robek dan berdarah karena menolak ajakan mandi bareng sang suami. 

Ancaman Hukuman

Ada macam-mcam bentuk KDRT yang terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

Menurutnya ancaman pidana terhadap KDRT yang terjadi tidak main-main dan berat ancaman hukumannya.

Dikutip dari online Kejari Balangan, ancaman KDRT adalah pidana penjara bervariasi mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun penjara.

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT untuk Pelaku kekerasan fisik:

a. Kekerasan biasa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

b. Kekerasan mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

c. Kekerasan mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Pelaku kekerasan psikis

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Pelaku kekerasan seksual

Kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pelaku kekerasan ekonomi

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), (*)

(TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tolak Diajak Mandi Bareng, Seorang Suami Siksa Istri Hingga Wajah Luka Terkena Gergaji

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved