Kasus KDRT
6 Tahun Terbiasa Ajak Istri Mandi Bareng dan Berhubungan, Suami Penyiksa Akhirnya Dilapor ke Polisi
Akhirnya melapor ke polisi kasus KDRT, MM mengaku wajahnya digergaji hingga robek dan berdarah karena menolak ajakan mandi bareng sang suami.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib tragis dialami seorang wanita berinisial MM (50) asal Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten.
Tak tahan dengan perlakuan suaminya yang kelewat kejam, MM melaporkan suaminya, ADF, ke Polres Lebak, Jumat (21/5/2021).
Salah satu aksi yang membuat MM melapor adalah kebiasaan mandi bareng dan mengajak berhubungan.
Bahkan suaminya ini kerap mengajak melakukan hubungan suami istri sambil mandi bersama.
Kejadian ini disebutkan MM sudah berlangsung selama kurang lebih enam tahun pernikahannya.
ADF dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya.
Dirinya pun mengaku kerap mendapat penyiksaan dari sang suami saat menolak ajakan mandi bareng tersebut.
Bahkan, kali terakhir MM mengaku wajahnya digergaji hingga robek dan berdarah karena menolak ajakan mandi bareng sang suami.
"Selalu mengajak mandi bareng, dan ketika saya tidak mau, pasti saya langsung dipukul.
"Dan terakhir muka saya digergaji oleh dia sebelum Lebaran," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (21/5/2021).
MM juga membeberkan sejumlah kekerasaan lain yang dilakukan suaminya.
Di antaranya saat ia menolak mandi bareng saat kunjungan ke Lebak Selatan.
Saat itu, suaminya marah hingga membentur-benturkan wajahnya ke tembok.
Ia juga mengaku pernah diseret di dalam rumah saat terlalu lama mengurus pembuatan e-KTP.
Pernah juga mulut hingga giginya dihajar kayu kaso dan asbes saat lama berkunjung ke rumah anaknya di Tangerang pada bulan Ramadan kemarin.
"Seperti kemarin, saya ke Tangerang tidak boleh lama-lama. Begitu pulang hari Rabu, mulut saya dipukul pake asbes," katanya.
Kejadian terakhir wajahnya terluka karena digergaji suaminya.
Akhirnya Melapor
Tak tahan dengan perbuatan suaminya, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
MM mengatakan perbuatan suaminya itu terus dilakukan.
Dan MM mengatakan suaminya tidak memiliki rasa kemanusiaan kendati dirinya adalah istri.
Sang suami bahkan mengaku sangat puas setelah melakukan penyiksaan itu.
Dalam beberapa aksinya, sang suami mengatakan memberikan pelajaran kepada dirinya.
Ia menjelaskan usia suami keduanya itu masih muda.
Lalu cenderung memiliki sikap kekanak-kanakan, seperti minta ditemani kemana pun dia pergi.
Bahkan untuk sekadar membeli rokok ke warung dekat rumah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono memberi komentar atas kejadian tersebut.
Indik Rusmono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus penganiayaan dan KDRT ini dari MM ini.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Kita masih dalami perkara KDRT tersebut," ujar Iptu Indik Rusmono.
Ancaman Hukuman
Ada macam-mcam bentuk KDRT yang terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
Menurutnya ancaman pidana terhadap KDRT yang terjadi tidak main-main dan berat ancaman hukumannya.
Dikutip dari online Kejari Balangan, ancaman KDRT adalah pidana penjara bervariasi mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun penjara.
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT untuk Pelaku kekerasan fisik:
a. Kekerasan biasa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
b. Kekerasan mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
c. Kekerasan mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Pelaku kekerasan psikis
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Pelaku kekerasan seksual
Kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pelaku kekerasan ekonomi
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), (*)
(TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tolak Diajak Mandi Bareng, Seorang Suami Siksa Istri Hingga Wajah Luka Terkena Gergaji