Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teliti Kekuatan Eksekutorial Akta Pengakuan Utang, Ketua MLRC Mustahar Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Mustahar menjelaskan masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aktivitas ekonomi berupa tersedianya dokumen hukum

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
Rudi Salam
Ketua MLRC Mustahar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Makassar Land Rover Club (MLRC), Mustahar berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas).

Promo doktor dengan judul Kekuatan Eksekutorial Akta Pengakuan Utang ini digelar Kamis, (20/5/2021).

Hadir sebagai Promotor Prof Dr Ahmadi Miru, Ko-Promotor Prof Dr Anwar Borahima dan Dr Nurfaidah Said.

Adapun penguji Prof Dr Farida Patittingi, Prof Dr Badriyah, Dr Hasbir Paserangi dan Dr Oky Deviany.

Sementara penguji eksternal Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Airlangga.

Dalam paparannya, Mustahar menjelaskan masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aktivitas ekonomi berupa tersedianya dokumen hukum.

Dokumen hukum tersebut berupa akta otentik sebagai alat bukti tertulis.

"Peranan notaris sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian dan ketertiban dan perlindungan hukum terhadap akta yang dibuatnya perubahan akta otentik mutlak diperlukan," jelasnya.

Notaris kata dia dibutuhkan bukan hanya memperhatikan undang-undang jabatan notaris sebagai pelaksanaan jabatannya.

Tetapi wajib memperhatikan aspek-aspek hukum dan peraturan yang terkait dengan jabatannya.

Menurutnya salah satu akta yang dibuat oleh notaris sebagai akta otentik adalah akta pengakuan utang yang mempunyai kepala akta demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

"Kalimat ini mempunyai dimensi yang sangat dalam baik dari sisi aspek yuridis maupun makna filosofis yang terkandung di dalamnya," katanya.

Sehingga, lanjut dia, akta pengakuan utang ini mempunyai spesifik dan keistimewaan dibanding antar ke yang lain.

Olehnya itu perlakuan dalam pembuatan akta pengakuan utang, kata dia, haruslah dilakukan dengan cara yang berbeda dan cara yang spesifik pula.

"Namun dalam praktek pembuatan akta pengakuan utang terdapat ketidakpastian hukum dalam proses pembuatan akta oleh notaris dan penerapannya oleh hakim apabila timbul sengketa di pengadilan," jelasnya.

Berdasarkan penelitiannya, Mustahar menyimpulkan bahwa hakikat menempatkan kalimat sakral demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, pada kepala akta pengakuan utang bermakna sumpah untuk notaris dan debitur dan kreditur.

"Sanksi paksa badan dapat diterapkan bagi kreditor yang wanprestasi berdasarkan akta pengakuan utang menjadi pembeda dengan akta otentik lain yang dibuat dihadapan notaris dan memberikan alasan yang kuat pentingnya titel eksekutorial diletakkan pada kepala akta," jelasnya.

Ia mengungkapkan praktek pembuatan akta pengakuan utang tidak sesuai dengan pasal 224 HIR/258 pasal 1 angka 9 undang-undang jabatan notaris dan pasal 1868 BW.

Mustahar pun menyebut bahwa pasal 224 ayat 258 Rbg dan pasal 55 undang-undang jabatan notaris tidak mengatur secara lengkap tentang isi akta pengakuan yang wajib dicantumkan.

"Yaitu jumlah utang yang ditentukan saat permohonan eksekusi, uraian tentang objek jaminan, dan saat lahirnya kekuatan eksekutorial," sebutnya.

Lulus Predikat Sangat Memuaskan

Mustahar dalam ujian promosi tersebut berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan promotor, ko-promotor dan penguji dengan lancar.

Ia pun lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi 3,92.

"Dengan demikian mulai hari ini, Kamis 20 Mei 2021, saudara Mustahar berhak memakai gelar doktor dalam bidang ilmu hukum," kata Dekan Fakultas Hukum Prof  Farida Patittingi saat membacakan hasil ujian.

Mustahar pun berterima kasih promotor, ko-promotor, dan penguji.

Tak lupa juga ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga yang senantiasa mensupportnya.

"Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan bagi saya dan bagian terpenting dalam hidup saya," katanya.

Dituturkannya bahwa bukan gelar yang menjadi tujuan utamanya, tetapi ilmu yang bermanfaat.

"Rasullullah SAW bersabda barang siapa yang menuntut jalan menuntut ilmu, niscaya Allah memudahkan jalan menuju surga," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved