Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap

Permohonan Rehab Sabri Cs Disetujui BNN, Danny Pomanto: Harus Kita Hargai

Permohonan rehabilitasi empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar yang tertangkap narkoba telah disetujui tim terpadu.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permohonan rehabilitasi empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar yang tertangkap narkoba telah disetujui tim terpadu.

Keempatnya yaitu, Mantan Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Mantan Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Persetujuan ini setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal ini, Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, jika keputusan BNN dan kepolisian untuk merehab Sabri Cs harus dihargai.

"Saya kira kita harus menghargai keputusan BNN, dan pihak kepolisian untuk merehabilitasi 4 pejabat ini, kita hargai itu, karena ini konteks hukum, sudah di luar konteks kita," ujar Danny, Kamis (20/5/2021).

"Karena yang tetapkan itu korban, penggun atau statusnya, itukan aparat hukum bukan kami," lanjutnya

Terkait, adanya sanksi pemecatan meski keempatnya telah direhab, Danny tak ingin mengambil kesimpulan.

Menurutnya, keputusan tersebut harus menunggu proses hukum yang berjalan.

"KASN sudah minta memberikan pemberhentian sementara, kita ikuti sata. Nanti dilihat hasil hukumnya. Kalau beliau-beliau hanya korban, yah kita mesti fair (adil)," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin mengatakan, proses assesmen keempat oknum pejabat dan ASN itu dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021, lalu.

"Sudah diassesmen oleh Tim TAT (Tim Assesmen Terpadu). Sudah ada hasilnya di Polrestabes (Makassar)," katanya

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto

Menurutnya, pihaknya sejauh ini masih melakukan kordinasi dengan BNNP Sulsel untuk penentuan lokasi rehabilitasi.

"Iya, kita sudah terima suratnya dari BNNP bahwasanya bisa dilakukan rehab. Tinggal kita sekarang kordinasi dengan BNNP rehabnya dimana, apakah di Baddoka atau di luar atau ada tempat di lapas," ungkapnya

Sambil menunggu lokasi rehabilitasi yang memungkinkan, lanjut AKBP Yudi, pihaknya juga melengkapi berkas perkara ke empatnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved