Tribun Palopo
Berniat Melerai, Anak di Palopo Malah Ikut Dianiaya Bapak Tiri
Berniat Melerai, Anak di Palopo di Pongsimpin Kota Palopo Sulawesi Selatan Malah Ikut Dianiaya Bapak Tiri
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo menangkap Agustam alias Agus (30).
Ia ditangkap setelah menganiaya anak tirinya bernama Yunita (17).
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, pelaku diamankan di Jl Pongsimpin, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Kamis (20/5/21) pagi.
Akbar menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jl Pongsimpin Kelurahan Boting pada Jumat (7/5/2021).
Awalnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu korban.
Korban Yunita yang saat itu berada di kamar, keluar hendak melerai.
Berniat hendak melerai, korban Yunita malah ikut dianiaya oleh bapak tirinya.
"Saat itu pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras," ujarnya.
"Dan pada saat pelaku hendak meninggalkan rumah dan mengambil kunci sepeda motor, korban menghalangi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala atas," lanjutnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala.
Usai menerima laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan.
Keberadaan pelaku baru diketahui dua pekan pasca kejadian.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yunita yang merupakan anak tiri pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana.(*)
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/agustam-30-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-tiri-kamis-20521.jpg)