Kasus Suap Nurdin Abdullah
Akui Kembalikan Uang ke KPK, Sari Pudjiastuti: Satu Kali, Itu Sudah Lama
Akui Kembalikan Uang ke KPK, Sari Pudjiastuti: Satu Kali, Itu Sudah Lama
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel mengirimkan uang ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Rabu (19/5/2021) ketiga PNS yakni, Kepala Biro Pengadaan Barjas Sari Pudjiastuti.
Ia teridentifikasi mengirimkan uang ke rekening KPK sebanyak dua kali.
Pengiriman pertama pada (15/3/2021) dengan nominal Rp 160 juta. Kemudian pada (16/3/2021) kembali mengirimkan ke rekening yang sama dengan nilai Rp 65 juta.
Adapula dua PNS lain berstatus Pokja Syamsuriadi mengirimkan uang ke rekening KPK senilai Rp 150 juta pada (15/3/2021).
Kemudian atas nama Andi Yusril Mallombassang menyetor Rp 35 juta pada (15/3/2021).
Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Dimintai komentar, Sari Pudjiastuti mengakui, pengiriman uang yang dilakukannya ke rekening KPK adalah pengembalian uang gratifikasi.
"Sudah dilakukan (pengembalian). Masih Maret ji. Terlambatki semua tahu. Dari Maret ji," ujarnya ditemui dikantornya.
Ditanya berapa kali melakukan pengembalian ke rekening KPK, Sari mengaku cuman sekali.
"Satu kali. Totalnya saya kira ada ji disitu (http://sipp.pn-makassar.go.id/)," katanya.
Ia tidak ingin berkomentar banyak terkait pengembalian uang tersebut ke rekening KPK.
"Apa yang kita tahu itu sudah lama saya selesaikan. Saya ini sisa menunggu seperti apa saya. Artinya namanya sudah kejadian," katanya.
"Saya terima saja (proses hukum). Kan saya warga negara yang baik. Saya ikut saja. Terima (konsekuensi) kenapa tidak," tambahnya.
Namun pengembakian tersebut merupakan arahan dari KPK.