Kasus Suap Nurdin Abdullah
3 PNS Kirim Uang ke KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Plt Gubernur Sulsel: Disidang Kode Etik Dulu
3 PNS Kirim Uang ke KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Plt Gubernur Sulsel: Disidang Kode Etik Dulu
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Terdakwa pada pertengahan bulan November 2020 bertemu dengan Sari Pudjiastuti dan beberapa Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A Yusril Mallombassang dan Suharsil di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jl. A.P Pettarani No. 4 Kota Makassar. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permohonannya agar dibantu dikawal supaya dapat memenangkan paket pekerjaan Jalan Ruas PalampangMunte-Botolempangan 1 yang anggarannya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa nanti akan menggunakan perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Sari Pudjiastuti, Ansar, A Yusril Mallombassang dan Suharsil menyanggupi membantu Terdakwa untuk memenangkan lelang paket pekerjaan tersebut;
Menindaklanjuti arahan dari Sari Pudjiastuti sesuai permintaan dari Nurdin Abdullah tersebut, maka Pokja 7 memenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang anggarannya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp19.295.078.867, dengan cara menyarankan kepada Terdakwa melalui Sari Pudjiastuti agar PT Cahaya Sepang Bulukumba mengikuti persyaratan yang ada di Standard Dokumen Pengadaan (SDP) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kemudian dalam tahap evaluasi Pokja 7 memeriksa secara detail dokumen penawaran perusahaan lain untuk menemukan kesalahan/kekurangan dokumen perusahaan lain, sehingga cukup beralasan menggugurkan perusahaan lain tersebut di tahap evaluasi. Dengan demikian perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dapat menduduki peringkat pertama yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 diumumkan pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp19.295.078.867, dengan nilai HPS Rp19.294.065.530 dimenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai Surat Dakwaan Terdakwa Agung Sucipto penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp19.062.235.132.
Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Sari Pudjiastuti di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl. Boulevard Kota Makassar, yang kemudian juga dibagi-bagikan kepada Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Suharsil dan Hizar.
Saat diinformasikan prihal kabar tersebut ke Kabiro Pengadaan Barjas Sari, Ia merespon singkat.
"Terima kasih infonya," ujar Sari via pesan WhatsApp, Rabu (19/5/2021).
Ditanya terkait apa benar Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan kontraktor terkait, pada lelang di pengadaan barang dan jasa. Ia tak ingin berkomentar.
"Untuk sementara tidak ada, saya ikut proses yang ada saja," katanya.(*)