Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Terkait Kasus Nurdin Abdullah, 3 PNS Pemprov Sulsel Transfer Uang ke Rekening KPK
Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Pada bulan Agustus 2020 Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan mengangkat Sari Pudjiastuti sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.22/08/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pada bulan September 2020 Nurdin Abdullah juga mengangkat Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.23/22/2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator/ Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 11 September 2020;
Pada bulan September 2020 Nurdin Abdullah kembali memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Unhas Makassar Jl. Ibnu Sina No. GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Pada pertemuan tersebut Nurdin Abdullah menanyakan kepada Sari Pudjiastuti terkait percepatan tender tahun 2020 agar penyerapan anggaran maksimal dan persentase paket pekerjaan yang sudah ditenderkan, yang saat itu Sari Pudjiastuti membawa dokumen terkait usulan pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa Kontraktor dalam pelelangan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan, yang diantaranya adalah Terdakwa untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020;
Menindaklanjuti perintah Nurdin Abdullah tersebut, Sari Pudjiastuti menunjuk Pokja 7 yang beranggotakan Ansar, A Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Suharsil dan Hizar yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas No.094/7087/XI/BPBJ tanggal 10 November 2020 untuk bertugas melakukan pelelangan Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp19.295.078.867. Selain itu Sari Pudjiastuti memanggil seluruh Anggota Pokja 7 ke ruangannya di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar dan menyampaikan agar memenangkan perusahaan milik Terdakwa PT Cahaya Sepang Bulukumba dalam pelelangan karena merupakan titipan dari Nurdin Abdullah dengan mengatakan “ini titipan Bapak” dan atas arahan tersebut, seluruh anggota Pokja 7 menyanggupinya;
Terdakwa pada pertengahan bulan November 2020 bertemu dengan Sari Pudjiastuti dan beberapa Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A Yusril Mallombassang dan Suharsil di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jl. A.P Pettarani No. 4 Kota Makassar. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan permohonannya agar dibantu dikawal supaya dapat memenangkan paket pekerjaan Jalan Ruas PalampangMunte-Botolempangan 1 yang anggarannya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa nanti akan menggunakan perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Sari Pudjiastuti, Ansar, A Yusril Mallombassang dan Suharsil menyanggupi membantu Terdakwa untuk memenangkan lelang paket pekerjaan tersebut;
Menindaklanjuti arahan dari Sari Pudjiastuti sesuai permintaan dari Nurdin Abdullah tersebut, maka Pokja 7 memenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang anggarannya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp19.295.078.867, dengan cara menyarankan kepada Terdakwa melalui Sari Pudjiastuti agar PT Cahaya Sepang Bulukumba mengikuti persyaratan yang ada di Standard Dokumen Pengadaan (SDP) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kemudian dalam tahap evaluasi Pokja 7 memeriksa secara detail dokumen penawaran perusahaan lain untuk menemukan kesalahan/kekurangan dokumen perusahaan lain, sehingga cukup beralasan menggugurkan perusahaan lain tersebut di tahap evaluasi. Dengan demikian perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dapat menduduki peringkat pertama yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 diumumkan pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp19.295.078.867, dengan nilai HPS Rp19.294.065.530 dimenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai Surat Dakwaan Terdakwa Agung Sucipto penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp19.062.235.132.
Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Sari Pudjiastuti di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl. Boulevard Kota Makassar, yang kemudian juga dibagi-bagikan kepada Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Suharsil dan Hizar.
Saat diinformasikan prihal kabar tersebut ke Kabiro Pengadaan Barjas Sari, Ia merespon singkat.
"Terima kasih infonya," ujar Sari via pesan WhatsApp, Rabu (19/5/2021).
Ditanya terkait apa benar Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan kontraktor terkait, pada lelang di pengadaan barang dan jasa. Ia tak ingin berkomentar.
"Untuk sementara tidak ada, saya ikut proses yang ada saja," katanya.
PNS Pemprov Kirim Uang ke Rekening KPK
- 1 lembar Formulir Setoran Rekening BNI tanggal 15/3/2021 ke rekening BNI nomor 8844202119000044 Rek Penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel sebesar Rp 150 juta atas nama SYAMSURIADI
- 1 lembar Formulir Setoran Rekening BNI tanggal 15/03/2021 ke rekening BNI nomor 8844202119000044 Rek Penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel sebesar Rp 35 juta atas nama A YUSRIL MALLOMBASANG
- 1 lembar Formulir Setoran Rekening BNI tanggal 15/03/2021 ke rekening BNI nomor 8844202119000044 Rek Penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel sebesar Rp 160 juta atas nama Sari Pudjiastuti.
- 1 lembar Formulir Setoran Rekening BNI tanggal 16/03/2021 ke rekening BNI nomor 8844202119000044 Rek Penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel sebesar Rp 65 juta atas nama Pokja Sari Pudjiastuti
- 1 lembar print out bukti transfer Bank BNI Mobile bertandatangan pemilik dengan nama pelanggan Sari Pudjiastuti Rek Penampungan KPK Perkara Guber dengan nomor jurnal 957711 sebesar Rp2,5 juta pada (6/4/2021) dengan keterangan RPL 175 KPK UTK PDT