Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Tahanan Kasus Pemerkosaan yang Melarikan Diri Ditangkap Polsek Sukamaju Luwu Utara

Tahanan Kasus Pemerkosaan yang Melarikan Diri Ditangkap Polsek Sukamaju Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Humas Polres Lutra
Aswar alias Tukul bin Mirsani tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Masamba ditangkap personel Polsek Sukamaju, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Aswar alias Tukul bin Mirsani ditangkap personel Polsek Sukamaju.

Dia adalah tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba yang beberapa waktu lalu melarikan diri.

Aswar ditangkap di Kompleks Kantor Urusan Agama (KUA) Sukamaju, Lorong 5 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (18/5/2021) pagi.

Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Abdul Latif dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan Aswar berdasarkan Surat Kementrian Hukum dan HAM.

Nomor: W23.PAS22.PK.01.04.03-91 Februari 2021.

Perihal mohon bantuan penangkapan narapidana atas nama Aswar yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Masamba.

Latif menjelaskan, penangkapan Aswar dilakukan usai pihaknya memperoleh informasi pada pukul 05.00 Wita.

Apablia Aswar akan melintas di Lorong 5 Desa Sukamaju dengan mengendarai motor matic warna hitam.

Juga memakai baju putih dan topi hitam.

Berdasarkan baket tersebut, pada pukul 06.00 Wita, dua personel Polsek Sukamaju Bripka Jamaluddin dan Bripka A Ilham menuju Lorong 5.

"Mereka melakukan pengamatan di Lorong 5, selebihnya personel stand by di Polsek," kata Latif.

Pada pukul 08.15 Wita, lima personel Polsek Sukamaju bergabung di Kompleks KUA Lorong 5.

Mereka melakukan pengepungan setelah Aswar lari dan masuk ke Kompleks KUA Sukamaju.

Setelah terkepung, Aswar menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Sukamaju.

"Setelah diamankan, dia langsung dibawa ke Polsek Sukamaju," katanya.

Aswar melarikan diri Lapas Kelas IIB Masmaba di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, sejak tangal 13 Februari 2021.

Ia merupakan tahanan dalam perkara pemerkosaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved