Sidang Kasus Suap NA
Pengacara Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Mantan Presiden BEM FH Unhas
Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Setelah itu, Hakim menyampaikan jika sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021), tentang pemeriksaan saksi.
Ia menjelaskan, seharusnya sidang kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021), namun salah satu hakim ada yang cuti pada tanggal tersebut, sehingga terpaksa diundur.
"Karena dari ketua pengadilan sendiri telah menetapkan, jika sidang Tipikor hanya berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis," ujar Ibrahim Palino.
"Sehingga untuk menghindari jadwal sidang yang bertabrakan, sidang akan kita lakukan hanya satu kali dalam satu minggu," tutupnya.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, M Nursal menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi.
Sebab mereka ingin agar sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara.
"Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Supaya perkara ini jadi terang benderang, dan cepat selesai," tutupnya.