Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

Pengacara Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Mantan Presiden BEM FH Unhas

Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Penasehat Hukum Agung Sucipto, M Nursal 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/2021) pukul 10.00 Wita.

Ada tiga penasehat hukum yang mendampingi Agung dalam sidang tersebut, yaitu, M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.

Siapa M. Nursal?

M. Nursal adalah pria kelahiran Pinrang 5 Juli 1986, yang saat ini bertempat tinggal di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar.

Nursal pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2006, dan juga Presidium Ismadi 2006.

Ia memulai karir pengacaranya sejak 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Dan mendapat disumpah sebagai pengacara pada tahun 2014.

Saat ini Nursal melanjutkan karir pengacaranya di Lawfirm Kalinta and Co.

Ia mengatakan, dirinya memilih profesi pengacara karena profesi ini dinilainya dinamis.

"Profesi Pengacara Dinamis, menuntut diri selalu mengembangkan diri, dan standingnya berdiri pada pembelaan hak-hak warga negara," ujar Nursal, Selasa (18/5/2021).

Ia pun berharap, kedepannya dunia advokat bisa kembali menjadi profesi mulia (officium nobile).

Dengan cara membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Saya berharap, dunia advokat kembali ke khittahnya menjadi Profesi Mulia (officium nobile), dengan cara membuka akses keadilan seluas luasnya bagi masyarakat," harapnya

"Juga menegakkah hak-hak klien tanpa menyembunyikan fakta, rekrutmen yang berkualitas, menjadi mitra untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bagi penegak hukum lain," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan, Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, telah digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved