Sidang Kasus Suap NA
JPU Bakal Seleksi 32 Saksi di Sidang Agung Sucipto
JPU terdakwa kasus suap infrastruktur yang melibatkan Agung Sucipto, mengungkap telah menyiapkan 32 saksi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - M Yasri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus suap infrastruktur yang melibatkan Agung Sucipto, mengungkap telah menyiapkan 32 saksi, dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (27/5/2021) mendatang.
Namun, dari 32 saksi tersebut, hanya akan ada beberapa yang dipanggil, disesuaikan dengan fakta persidangan.
"Saksi itukan harus kita seleksi dulu, memang di dalam berkas perkara ada 32 saksi, tapi tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa setelah kita seleksi. Tergantung kepentingan dipersidangannya seperti apa," ujar Yasir usai mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan, di PN Makassar, Selasa (18/5/2021).
Nantinya, saksi yang dihadirkan ada dari pihak pemerintahan dan sawasta.
"Saksinya dari berbagai pihak, ada klaster pemerintahan, disitu ada pejabat eselonnya, ada panitia pengadaan, kemudian dari.luar pemerintahan. Jadi ada beranekaragam saksi," jelasnya.
Yasir memastikan, jika pihaknya tidak akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga. Sebab hal itu merupakan domain penasehat hukum.
"Kalau saksi dari keluarga itu domain penasehat hukum, karena itu akan jadi saksi yang meringankan terdakwa," terangnya
"Tapi kami tidak fokus dikeluarganya, kami fokus bagaimana membuktikan dakwaan itu, yang sumbernya dari pemerintahan, dan swasta," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan, Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, telah digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.
Sementara, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.
Dakwaan dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian.
Ketiganya yaitu, M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.
Sementara terdakwa di dampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.
Sementara, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktek suap menyuap, dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Kedua, sebesar Rp2 miliar 500 juta, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan dakwaan dilakukan, Hakim Ketua Ibrahim Palino, menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah ingin mengajukan eksepsi atau tidak.
Namun, dari pihak terdakwa menolak untuk mengajukan eksepsi, sehingga sidang pembacaan dakwaan dianggap berakhir.
Sekedar diketahui, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.
Dengan disertai alasan jika dakwaan yang diberikan kepadanya, dibuat tidak dengan cara yang benar.
Setelah itu, Hakim menyampaikan jika sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021), tentang pemeriksaan saksi.
Ia menjelaskan, seharusnya sidang kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021), namun salah satu hakim ada yang cuti pada tanggal tersebut, sehingga terpaksa diundur.
"Karena dari ketua pengadilan sendiri telah menetapkan, jika sidang Tipikor hanya berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis," ujar Ibrahim Palino.
"Sehingga untuk menghindari jadwal sidang yang bertabrakan, sidang akan kita lakukan hanya satu kali dalam satu minggu," tutupnya.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, M Nursal menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi.
Sebab mereka ingin agar sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara.
"Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Supaya perkara ini jadi terang benderang, dan cepat selesai," pungkasnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan