Sidang Kasus Suap NA
JPU Bakal Seleksi 32 Saksi di Sidang Agung Sucipto
JPU terdakwa kasus suap infrastruktur yang melibatkan Agung Sucipto, mengungkap telah menyiapkan 32 saksi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - M Yasri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus suap infrastruktur yang melibatkan Agung Sucipto, mengungkap telah menyiapkan 32 saksi, dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (27/5/2021) mendatang.
Namun, dari 32 saksi tersebut, hanya akan ada beberapa yang dipanggil, disesuaikan dengan fakta persidangan.
"Saksi itukan harus kita seleksi dulu, memang di dalam berkas perkara ada 32 saksi, tapi tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa setelah kita seleksi. Tergantung kepentingan dipersidangannya seperti apa," ujar Yasir usai mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan, di PN Makassar, Selasa (18/5/2021).
Nantinya, saksi yang dihadirkan ada dari pihak pemerintahan dan sawasta.
"Saksinya dari berbagai pihak, ada klaster pemerintahan, disitu ada pejabat eselonnya, ada panitia pengadaan, kemudian dari.luar pemerintahan. Jadi ada beranekaragam saksi," jelasnya.
Yasir memastikan, jika pihaknya tidak akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga. Sebab hal itu merupakan domain penasehat hukum.
"Kalau saksi dari keluarga itu domain penasehat hukum, karena itu akan jadi saksi yang meringankan terdakwa," terangnya
"Tapi kami tidak fokus dikeluarganya, kami fokus bagaimana membuktikan dakwaan itu, yang sumbernya dari pemerintahan, dan swasta," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan, Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, telah digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.
Sementara, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.
Dakwaan dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian.
Ketiganya yaitu, M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.
Sementara terdakwa di dampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.
Sementara, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.