Sidang Kasus Suap NA
JPU Bacakan Dakwaan Agung Sucipto, Ada Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel
JPU Bacakan Dakwaan Agung Sucipto, Ada Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - M Yasri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus suap infrastruktur yang melibatkan Agung Sucipto, menyebut nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara luring terbatas di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).
Yasri mengungkapkan, jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) yang saat ini berstatus tersangka, meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.
"Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan kontraktor terkait, pada lelang di pengadaan barang dan jasa," ujar Yasri, saat membacakan dakwaan.
Lanjutnya, NA meminta agar pemenang tender harus sesuai dengan kontraktor yang sudah dipilihnya, salah satunya terdakwa Agung Sucipto.
"Apa yang diminta NA agar pemenang proyek adalah kontraktor yang sudah dipilihnya, termasuk terdakwa," jelasnya.
Yasri mengatakan, salah satu proyek dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggara 2020, dengan nilai Rp 15,7 miliar.
"Selanjutnya Sari Pudjiaatuti mengatakan kepada anggota Pokja II, agar memenangkan perusahaan terdakwa, atas pengerjaan Jalan Palampang - Bontolempangan, dengan mengatakan jika ini merupakan permintaan dari NA," jelasnya.
Sehingga, para bawahannya mencari kesalahan perusahaan lain yang ikut lelang, sehingga perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tetap berada di urutan pertama.
"Dengan cara mencari kesalahan perusahaan lain, agar ada alasan untuk menggugurkan, sehingga PT Sepang Bulukumba milik terdakwa bisa berada di peringkat satu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan Agung Sucipto, selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.
Sementara, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.
Dakwaan dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian.
Ketiganya yaitu, M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.
Sementara terdakwa di dampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.
Sementara, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktek suap menyuap, dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Kedua, sebesar Rp 2,5 miliar, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan dakwaan dilakukan, Hakim Ketua Ibrahim Palino, menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah ingin mengajukan eksepsi atau tidak.
Namun, dari pihak terdakwa menolak untuk mengajukan eksepsi, sehingga sidang pembacaan dakwaan dianggap berakhir.
Sekedar diketahui, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.
Dengan disertai alasan jika dakwaan yang diberikan kepadanya, dibuat tidak dengan cara yang benar.
Setelah itu, Hakim menyampaikan jika sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021), tentang pemeriksaan saksi.
Ia menjelaskan, seharusnya sidang kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021), namun salah satu hakim ada yang cuti pada tanggal tersebut, sehingga terpaksa diundur.
"Karena dari ketua pengadilan sendiri telah menetapkan, jika sidang Tipikor hanya berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis," ujar Ibrahim Palino.
"Sehingga untuk menghindari jadwal sidang yang bertabrakan, sidang akan kita lakukan hanya satu kali dalam satu minggu," tutupnya.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, M Nursal menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi.
Sebab mereka ingin agar sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara.
"Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Supaya perkara ini jadi terang benderang, dan cepat selesai," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan