Pelindo IV
H+5 Lebaran, Operasional Pelabuhan Tetap Ketat
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) hingga H+5 Hari Raya Idulfitri 1442 H tetap melakukan pengetatan.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) hingga H+5 Hari Raya Idulfitri 1442 H tetap melakukan pengetatan.
Pengelola mewajibkan setiap penumpang menunjukkan hasil rapid antigen yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Meskipun Pemerintah membatasi mudik khususnya bagi mereka pengguna moda transportasi laut, PT Pelindo IV tetap melayani kapal yang mengangkut logistik dan penumpang dengan persyaratan tertentu.
Misalnya, sakit dan mereka yang mengunjungi orangtua karena meninggal.
Deputy Hukum & Humas Cabang Makassar, Kartika Kadir mengatakan, pada 17 Mei 2021, ada dua kapal milik PT Pelni sandar di dermaga Pelabuhan Makassar.
“Yaitu Kapal Bukit Siguntang dengan 14 orang penumpang dan KM Dobonsolo dari Surabaya sebanyak 4 orang,” kata Kartika.
Semua penumpang kapal baik yang turun maupun naik diwajibkan untuk melakukan rapid antigen dan menunjukkan hasil negatif.
Di Pelabuhan Semayang Balikpapan, PT Pelindo IV bersama regulator serta unsur maritim setempat membentuk Posko Pengendalian Angkutan Lebaran 1442 H sejak 28 April hingga 29 Mei 2021 mendatang.
“Sampai dengan H+5 Hari Raya Idulfitri 1442 H untuk kegiatan kapal penumpang masih ditiadakan karena mengikuti arahan dari Pemerintah sampai dengan waktu yang ditentukan,” kata Asisten Manager Hukum, Humas & Protokol Cabang Balikpapan, Andi Muh. Rizal
Namun, pihaknya tetap melayani kegiatan kapal yang memuat logistik dengan pengawasan ketat dari tim posko.
Asisten Manager Umum, Hukum & Humas Cabang Ambon, Trifena F J. mengungkapkan, untuk penumpang naik atau embarkasi dan penumpang turun atau debarkasi di Pelabuhan Ambon, sampai H+4 Lebaran atau Senin, 17 Mei 2021, masih berlaku pembatasan mudik.
“Kapal yang merapat atau berlayar ada, tapi masih dalam aturan pembatasan mudik. Hal ini berlaku sampai ada petunjuk selanjutnya dari pemerintah,” ujarnya.
Kepada penumpang yang akan naik ke kapal juga diharuskan untuk menunjukan hasil rapid antigen.
Serupa dikatakan Asisten Manager Hukum Humas & Protokol Cabang Bitung, Prawita Regina Alamri.
Ia menyebutkan, sebelum pembatasan mudik, puncak arus penumpang terjadi pada Minggu (2 Mei 2021).