Tribun Luwu Utara
Dapat Perlakukan Khusus, Tahanan Kasus Pemerkosaan Melarikan Diri dari Rutan Masamba Luwu Utara
Aswar alias Tukul bin Mirsani ternyata mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Aswar ditangkap di Kompleks Kantor Urusan Agama (KUA) Sukamaju, Lorong 5 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Selasa (18/5/2021) pagi.
Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Abdul Latif dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan Aswar berdasarkan Surat Kementrian Hukum dan HAM.
Nomor: W23.PAS22.PK. 01.04.03-91 Februari 2021.
Perihal mohon bantuan penangkapan narapidana atas nama Aswar yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Masamba.
Latif menjelaskan, penangkapan Aswar dilakukan usai pihaknya memperoleh informasi pada pukul 05.00 Wita.
Apablia Aswar akan melintas di Lorong 5 Desa Sukamaju dengan mengendarai motor matic warna hitam.
Juga memakai baju putih dan topi hitam.
Berdasarkan baket tersebut, pada pukul 06.00 Wita, dua personel Polsek Sukamaju Bripka Jamaluddin dan Bripka A Ilham menuju Lorong 5.
"Mereka melakukan pengamatan di Lorong 5, selebihnya personel stand by di Polsek," kata Latif.
Pada pukul 08.15 Wita, lima personel Polsek Sukamaju bergabung di Kompleks KUA Lorong 5.
Mereka melakukan pengepungan setelah Aswar lari dan masuk ke Kompleks KUA Sukamaju.
Setelah terkepung, Aswar menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Sukamaju.
Aswar melarikan diri dari Rutan Masamba sejak tangal 13 Februari 2021 dan merupakan tahanan dalam perkara pemerkosaan.
Dia adalah warga Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju.