Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Ada ASN Bulukumba Ditangkap Narkoba, Wabup Andi Edy Manaf Prihatin

Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf mengaku prihatin atas tertangkapnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat kasus narkotika.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf mengaku prihatin atas tertangkapnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat kasus narkotika.

Ketua DPD PAN Bulukumba itu mengaku telah menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian, untuk diproses dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Edy Manaf mengaku prihatin atas tindakan abdi negara yang melakukan prilaku menyimpang.

Seharusnya, sebagai abdi negara haruslah memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

“Sangat prihatin adanya oknum ASN yang diduga mengonsumsi narkoba, yang lainnya jangan coba-cobalah. Yang jelas siapapun itu, baik ASN maupun bukan ASN stop dan jangan coba-coba dengan narkoba,” kata Andi Edy Manaf, Selasa (18/5/2021).

Selama ini Pemkab Bulukumba, kata dia, terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Djunaidi Abdillah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut masuk kategori berat.

Tak tanggung-tanggung ancamanyya adalah sanksi pemberhentian.

“Sanksinya masih akan melihat tuntutannya berapa lama, dalam PP nomor 53 tahun 2010, itu sudah jelas pelanggaran berat. Opsinya bisa diberhentikan, penurunan jabatan, dan penurunan pangkat selama tiga tahun,” kata Asisten Administrasi Pembangunan Setkab Bulukumba itu.

Jika nanti oknum ASN yang bertugas sebagai staff di DPRD Bulukumba ini divonis hukuman lebih dari dua tahun, maka secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu bukti penahanan oknum ASN yang ditangkap petugas kepolisian beberapa malam lalu di rumahnya di kecamatan Ujung Bulu tersebut.

“Jika nanti sudah ada bukti resmi penahanan kedua ASN yang bertugas di DPRD Bulukumba maka kita akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, dunia birokrasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali tercoreng.

Pasalnya, kembali dikabarkan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tersandung kasus narkotika.

Oknum ASN tersebut berinisal SF. Ia ditangkap Selasa (12/4/2021) lalu.

SF ditangkap bersama dengan empat orang lainnya.

Dari informasi yang beredar, SP merupakan staff di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved