Tribun Makassar
Tidak Ada Formasi Guru CPNS 2021, Komisi A DPRD Sulsel: Tidak Adil
Tidak Ada Formasi Guru CPNS 2021, Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle: Tidak Adil
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan ketiadaan formasi guru dalam CPNS 2021 adalah kebijakan tidak adil.
Dalam formasi CPNS Pemprov Sulsel 2021, tidak ada formasi guru.
Yang ada hanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selle menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi sarjana pendidikan yang baru menyelesaikan pendidikan.
Sebab para sarjana-sarjana pendidikan baru tidak punya kesempatan jadi aparatur sipil negara (ASN).
"Itu kebijakan yang tidak fair. Para calon guru yang baru selesai kehilangan kesempatan jadi PNS. Di sini tidak adilnya ini kebijakan," kata Selle kepada Tribun Timur, Senin (17/5/2021).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan sarjana-sarjana pendidikan baru tidak bisa mendaftar PPPK karena belum terdaftar di Dapodik.
Selle berharap berharap seluruh pemerintah daerah minta kepada pemerintah pusat agar mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum diberlakukan.
"Beri ruang seluas-luasnya kepada calon guru karena ini menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga," katanya.
Ia menekankan pentingnya peran guru dalam membangun anak bangsa.
Menurutnya, para guru memiliki peran mewujudkan janji kemerdekaan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Guru bagian upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD dasar tujuan republik ini berdiri. Jadi saya sangat tidak setuju kebijakan itu," katanya.
Selle mengatakan, anggota Komisi A DPRD Sulsel akan menyampaikan ketidaksetujuan tersebut kepada Kemenpan RB maupun Kemendikbud-Ristek.
"Saya minta ke teman-teman kalau ke Jakarta sampaikan itu ke Kemenpan RB dan Kemendikbud, tidak boleh ini. Calon-calon guru kehilangan kesempatan. Selain itu kapasitas daerah terbatas merekrut PPPK," kata Selle.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat resmi mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang ditetapkan untuk masing-masing daerah, salah satunya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).