Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

Siapa Ibrahim Palino? Ketua Majelis Hakim Agung Sucipto, Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah

Humas PN Makassar, Sibali mengatakan Pimpinan Sidang atau Majelis Hakim dari kasus ini yakni Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Ibrahim Palino (tengah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto, yang merupakan terdakwa kasus suap proyek terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mulai menjalani sidang perdana di Ruang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/5/2021) pukul 10.00 Wita.

Jadwal Sidang Kasus Suap NA untuk tersangka Agung Sucipto, sesuai yang diumumkan di situs http://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.

Merupakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.

Humas PN Makassar, Sibali mengatakan Pimpinan Sidang atau Majelis Hakim dari kasus ini yakni Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

“Pak Ibrahim Palino ketua majelisnya,” ujar Sibali.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni Januar Dwi Nugroho, merupakan Jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siapa Ibrahim Palino?

Ibrahim Palino adalah hakim Ad Hoc senior di Pengadilan Tipiko Makassar.

Berikut data dirinya

Ibrahim Palino
Kelahiran: Toraja / 22 Feb. 1968
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam

Pendidikan

- DOKTOR di Universitas Muslim Indonesia (Ilmu Hukum)
- Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar (Ilmu Hukum)
- Universitas Hasanuddin Makassar (Hukum Keperdataan)
- SMA KATOLIK MAKALE
- SLTP SMP NEGERI RANO
- SD SD NEGERI 194 SANGARONG

Karir Jabatan

- Wakil Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Makassar 19 Mei - sekarang.
- Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Maros.
- Wakil Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Maros.
- Hakim Pengadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Hakim Pengadilan pada Pengadilan Negeri Makassar.
- Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Sinjai.
- Hakim Pengadilan pada Pengadilan Negeri Samarinda.
- Hakim Pengadilan pada Pengadilan Negeri Palu.
- Wakil Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Soa Sio.

Sejumlah Kasus Ditangani
- Sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang mengadili anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi
- Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka, Bupati Barru, Andi Idris Syukur
- Kasus korupsi kredit Fiktit BNI cabang Parepare, Sulawesi Selatan, terdakwa antara lain, Asmiati Khumas selaku Analisisi Kredit di Sentral Kredit Menengah Makassar PT BNI atau mantan Relationship Officer di Sentral Kredit Kecil BNI Pare Pare.
- Kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Makassar pada Rabu (5/5/2021).

Agung merupakan terdakwa kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri

Ali mengatakan, penahanan terdakwa tersebut selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar.

Tahap selanjutnya yakni penetapan Tim Majelis Hakim.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Atas perbuatannya, Agung Sucipto didakwa dengan dakwaan pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU pada Senin (26/4).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Kemudian dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1

ke-1 KUHP. Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam situs Humum Online, seorang yang jerat pasal ini akan di penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Kuasai Proyek Pemprov

Agung Sucipto atau akrab disapa Anggu diketahui memiliki hubungan emosional dengan Nurdin Abdullah.

Ia dengan Nurdin Abdullah bukan kawan baru, tapi kawan lama, atau sejak NA menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya, Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.

Lalu pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA
2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Juga pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira

(Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan
Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sulsel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA
2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved