Sidang Kasus Suap NA
Siapa Ibrahim Palino? Ketua Majelis Hakim Agung Sucipto, Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan Pimpinan Sidang atau Majelis Hakim dari kasus ini yakni Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam situs Humum Online, seorang yang jerat pasal ini akan di penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Kuasai Proyek Pemprov
Agung Sucipto atau akrab disapa Anggu diketahui memiliki hubungan emosional dengan Nurdin Abdullah.
Ia dengan Nurdin Abdullah bukan kawan baru, tapi kawan lama, atau sejak NA menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya, Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.
Lalu pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA
2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Juga pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira
(Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
Serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan
Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sulsel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA
2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.(*)