Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

Siapa Ibrahim Palino? Ketua Majelis Hakim Agung Sucipto, Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah

Humas PN Makassar, Sibali mengatakan Pimpinan Sidang atau Majelis Hakim dari kasus ini yakni Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Ibrahim Palino (tengah) 

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Makassar pada Rabu (5/5/2021).

Agung merupakan terdakwa kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri

Ali mengatakan, penahanan terdakwa tersebut selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar.

Tahap selanjutnya yakni penetapan Tim Majelis Hakim.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Atas perbuatannya, Agung Sucipto didakwa dengan dakwaan pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU pada Senin (26/4).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Kemudian dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1

ke-1 KUHP. Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved