Antigen Bekas
Buntut Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Semua Direksi PT Kmia Farma Diagnostika Dipecat
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat semua direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).
TRIBUNTIMUR.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat semua direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Pemecatan itu merupakan buntut dari kasus penggunaan alat antigen bekas yang ditemukan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Erick menekankan kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
Dan setelah melakukan penilaian secara terukur berlandaskan semangat good corporate governance, maka ia akhirnya mengambil langkah tegas.
”Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan resminya, Minggu (16/5/2021).
Surat pemecatan kepada seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika sudah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Erick menyebut seluruh direksi BUMN terikat pada core value yang telah dicanangkan yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Sementara, yang terjadi di kasus antigen bekas justru bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.
Menurut Erick, kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu itu terjadi karena adanya kelemahan secara sistem. Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Kimia Farma karena kualitas pelayanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan saat ini auditor independen juga sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
Kasus penggunaan alat antigen bekas untuk pemeriksaan Covid-19 mencuat pada akhir April lalu, ketika apartat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Selasa (27/4/2021).
Layanan tersebut diketahui milik PT Kimia Farma Diagnostika, cucu usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II (Persero).
Layanan rapid test antigen di bandara internasional itu diduga menggunakan alat bekas. Dugaan ini muncul dari investigasi Krimsus Polda Sumut atas banyaknya penumpang bandara yang dinyatakan positif usai menjalani pemeriksaan covid-19 setelah menjalani layanan tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, Polda Sumatera Utara menangkap lima pegawai, dari kasir hingga analis, serta mengamankan barang bukti seperti alat tes, stik antigen, tabung, hingga uang Rp 177 juta.