Masih Banyak yang Tanya, Bisakah Uang Pecahan Rp 75.000 Digunakan untuk Transaksi? Ini Jawabannya
BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Populernya Uang Pecahan Rp 75.000 di masyarakat tentunya membuat uang tersebut ramai di tukarkan.
Namun, masih banyak yang bingung apakah uang itu dapat digunakan untuk transaksi.
Terlebih, uang tersebut memiliki gambar yang unik dan menarik.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini penjelasan mengenai kegunaan Uang Pecahan Rp 75.000.
Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.
Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Lantas apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?
BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Siapa nih diantara #SobatRupiah yang bingung, #UPK75RI bisa atau tidak ya digunakan sebagai alat pembayaran?
Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Apalagi, Bank Indonesia juga sudah #BeriMakna dengan memperbolehkan sobat memiliki banyak UPK 75 Tahun RI. Jadi, jangan sungkan belanja pakai UPK 75 Tahun RI ya!" tulis keterangan dalam akun instagram resmi @bank_indonesia.
Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Kemudian, pada pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Berikut ini Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020, dikutip dari bi.go.id: