Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idulfitri 1442 H

236 Narapidana Lapas Kelas IIA Watampone Terima Remisi Lebaran

236 narapidana Lapas Kelas IIA Watampone menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 masehi

Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Suasana saat pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (1352021) 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Sebanyak 236 narapidana Lapas Kelas IIA Watampone menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Miftahu Taubah Komples Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (13/5/2021).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Watampone,  Sudirman Zainuddin  mengatakan, keberadaan para warga binaan saat ini dalam Lapas tak lepas dari ketentuan yang telah diatur oleh Tuhan yang Maha Kuasa.

Maka dari itu, jangan menganggap masa pemidanaan sebagai suatu penderitaan. Namun, harus disikapi dengan melakukan introspeksi diri.

"Belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan," katanya.

Tak lupa ia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Ia mengingatkan agar mereka meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

"Terus tingkatkan keimanan kepada Alla SWT. Jadilah insan berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," harapnya.

Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar menyebut 236 narapidana ini terdiri dari 171 narapidana umum dan 65 narapidana khusus.

Narapidana umum seperti, narkotika di bawah lima tahun, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.

Mereka diberika remisi setelah memenuhi syarat berupa, telah menjalani masa hukuman enam bulan terhitung sejak ditahan hingga hari raya.

Berkas telah dinyatakan lengkap dan inkrah. Ada eksekusi dari kejaksaan serta berkelakuan baik.

Sementara narapidana khusus, yakni narapidana narkotika di atas lima tahun, korupsi, teroris dan kejahatan trans nasional.

Mereka ini harus memenuhi syarat tambahan, yaitu ada surat keterangan kerjasama dengan pihak penegak hukum. Bagi narapidana korupsi, harus membayar denda dan uang pengganti.

Syarat tambahan imi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ashar merinci dari 171 narapidana umum, 46 narapidana mendapat remisi 15 hari.

86 narapidana mendapat remisi satu bulan. 32 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, serta 7 narapidana mendapat remisi dua bulan.

Untuk narapidana khusus, 46 narapidana mendapat remisi satu bulan dan 19 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari.

"Jadi pemberian remisi dari 15 hari hingga dua bulan," ucapnya.

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved