Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online

Terungkap Anak Gadisnya Terlibat Prostitusi Online, Ketahuan Saat Ibu Temukan Uang Jutaan di Tasnya

Tiap hari beri uang saku Rp 10 Ribu, Ibu ini syok temukan uang berjuta-juta di tas anak gadisnya. Makin Terkejut tahu kerjaan setiap hari

Editor: Arif Fuddin Usman
surya/mohammad ramadani
ilustrasi prostitusi online. Tiap hari beri uang saku Rp 10 Ribu, Ibu ini syok temukan uang berjuta-juta di tas anak gadisnya. Makin Terkejut tahu kerjaan setiap hari 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berawal dari kecurigaan sang ibu, akhirnya terungkap kejahatan prostitusi online di Yogyakarta.

Ketika itu, sang ibu menemukan uang jutaan di tas sang anak gadis yang kemudian menjawab kerjaan putrinya.

Ya, akhirnya terbongkar mengapa sang putri bisa memiliki uang berjuta-juta di tasnya.

Padahal setiap hari ia hanya memberi uang saku kepada sang putri sebesar Rp 10.000 saja.

Rupanya, sang putri selama ini melakoni pekerjaan haram.

Hal itu terungkap usai polisi mengamankan lelaki asal Grobogan, Jawa Tengah berinisial MO (30).

Lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ia mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi untuk bisnis prostitusi online di Kota Yogyakarta.

Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial facebook.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.

Dilansir dari Tribun Jogja, Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, ada laporan pada tanggal 30 April dari ibu korban bernama TW.

Ia warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman yang melapor jika putrinya yang berusia 14 tahun itu tidak pulang selama satu malam.

Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya.

Dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta.

"Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman.

Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002

tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan Judul "Mampunya Beri Uang Saku Rp 10 Ribu, Ibu Ini Syok Temukan Uang Berjuta-juta di Tas Anak Gadisnya, Makin Terkejut Ketahui Asal-usulnya dari Kerjaan Haram sang Putri

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved