Patok Tarif Parkir Rp10 Ribu, Satpol PP Makassar Tindak 2 Jukir Nakal di Sekitar Mal Panakkukang
Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Satpol PP Kota Makassar menindak dua dua Juru parkir (Jukir) liar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ilham Mulyawan Indra
Ikhsan
Ketua Satgas Raika Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, saat menginterogasi jukir liar di sekitar Mal Panakkukang
Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menyebut, tarif normal untuk kendaraan roda dua yakni Rp2 Ribu. Sementara untuk roda empat ialah Rp5 Ribu.
Apabila ditemukan kembali tarif yang tidak wajar, jukir resmi dipertimbangkan untuk dipecat. Juga dilaporkan ke kepolisian dan diproses.
"Tentu kami akan sanksi, bisa saja sampai pengembalian Id card, tapi kita lihat dulu proses hukumnya," katanya. (*)
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan