Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Novel Baswedan Dinonaktifkan, DS Gembira: Ini Saatnya KPK Bisa Aktif Pelototi Pesta Pora di Jakarta

Kabar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya disambut gembira pegiat media sosial Denny Siregar.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Denny Siregar (Istimewa), Novel Baswedan (Kompas.com), dan Anies Baswedan (Tribunnews.com). Novel Baswedan dinonaktifkan dari KPK, Denny Siregar mengaku gembira. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktfikan disambut gembira pegiat media sosial Denny Siregar.

Hal tersebut diungkapkan Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Denny Siregar mengaku gembira bukan karena membela koroptur, melainkan karena inilah saatnya KPK bisa aktif pelototi pesta pora di DKI Jakarta.

"Kami gembira ketika Novel Baswedan dan kawan2nya di nonaktifkan dari @KPK_RI bukan karena kami pembela koruptor..

Catat.

Kami gembira karena inilah saatnya @KPK_RI bisa aktif pelototi pesta pora di @DKIJakarta..," tulis Denny Siregar, Selasa (12/5/2021) pukul 7.31 malam.

Dilansir dari Tribummews.com, beredar Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Berikut rincian isi SK-nya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved